top of page

X-WNI Pulang di Masa Pandemi, bisa? (1 dari 5)

Bisakah aku mengajukan visa repatriasi atau kemanusian hanya dengan bukti surat keterangan ayahku sakit dan butuh istirahat 1 hari? Hanya Allah SWT yang bisa mengijinkan semua. Disini aku menceritakan pengalamanku dalam rangka berusaha pulang di masa pandemi untuk mengunjungi orang tuaku yang salah satunya sedang sakit. Simak ceritanya.


Di masa pandemi ini sebagai ex-WNI gak mudah lagi untuk pulang ke tanah air….(apa masih bisa disebut tanah air yah 😉, iya deh, kan yang terasa hanya di hati). Bisa dimengerti sih karena Indonesia baru melewati tragedi Covid-19 gelombang yang kedua, jadi pemerintah Indonesia sangat berhati-hati karena ini menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat. Selain itu kenapa nggak toh, untuk mengurangi celah bocah-bocah centil yang ingin mengexpresikan tantrumnya.

Anyway, setelah rencana liburan 2020 dan 2021 bubar dikarenakan mbah Corona yang lagi sowan, maka sudah kurelakan-lah tidak menjenguk ibu yang sudah sepuh dan ayahku yang sakit-sakitan karena berbagai penyakit, baik yang kesat mata dan yang nggak kesat mata, belum lagi lagi demensi yang beliau rasakan sejak beberapa tahun terahir ini.

Sebetulnya keimigrasian Indonesia sudah memberi kemudahan untuk ex-WNI yang ingin pulang mengunjungi keluarga dengan menggunakan visa repatriasi alias C318, tapi ini belum tercantum jelas di website mereka, info ini aku peroleh lewat chat session setelah menjelaskan situasiku. Sesudah itu, bulan Juli tiba dan anaknya mbah Corona yang bernama Delta lagi mengamuk, jadi Indonesia langsung tutup lagi. Gagal lagi deh.


Suatu Jum’at aku telpon ibuku dan dengar ibuku bilang, “Nduk, ayahmu wes rong dino iki gak gelem mangan, mari tibo beberapa kali” yang artinya: "Nak, ayahmu sudah tidak mau makan dua hari ini setelah beberapa kali jatuh".

Dess! Jantungku langsung berdebar dan otakku mulai berputar panik untuk mencari cara gimana yah bisa pulang. Mau cerita ke siapa yah, kebanyakan aku hanya menjadi ember penampung cerita teman dan kolegaku daripada yang menumpahkan keluh kesahku, gak papalah, kan asyik tuh.

Di hari yang sama juga aku baca blog dari imigrasi Indonesia menjelaskan tentang bedanya antara visa kunjungan/penyatuan keluarga dengan repatriasi, dan dari situ aku yakin, aku harus dan masih bisa pulang. Langsung aku telpon ambasade di Den Haag untuk menanyakan bagaimana caranya agar aku bisa pulang. Seorang bapak menjelaskan terdengar ragu tapi simpati dengan situasiku, menyarankan agar aku mengirim email, sepertinya bapak masih belum tahu/ mengenai peraturan yang baru dari imigrasi, bisa dimengerti sih karena peraturannya memang sering berubah.


Bapak bilang syaratnya harus bisa menunjukkan bahwa ayahku memang sakit (surat dari Rumah Sakit), akte menunjukkan saudara langsung. Cerita singkat, ahirnya lewat email aku mendapatkan info komplit dari bu Wiwik, berikut dokumen yang diminta:

  1. Surat keterangan resmi dari rumah sakit / dokter di Indonesia.

  2. Surat permohonan visa kemanusiaan (dalam bahasa Indonesia / Inggris. Ceritakan secara resmi dan detil kenapa Anda memerlukan visa kemanusiaan.

  3. Surat undangan dan penjaminan dari keluarga di Indonesia. Contohnya dapat dilihat disini.

  4. Copy KTP sponsor.

  5. Bukti bahwa Anda ada hubungan dengan yang bersangkutan di Indonesia (akte kelahiran / kartu keluarga / akte nikah).

  6. Copy paspor Indonesia / KTP Ayah Anda.

  7. Formulir aplikasi permohonan visa + tempel 1 lembar pasfoto: LINK (visa sosbud --> kunjungan keluarga).

  8. Copy paspor Belanda Anda (harus berlaku minimal 6 bulan)..

  9. Surat pernyataan dalam Bahasa Indonesia / Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina selama 8 (delapan) hari dan akan mengikuti protokol kesehatan selama Anda berada di wilayah Indonesia.


Cek, cek cek dan CEK!!!.

Gue bisa berangkat nih!.....baca selanjutnya tentang bagaimana surat keterangan dokter dan siapa yang bisa sponsoring kamu kalo kamu tidak memungkinkan untuk minta tolong teman atau sodara untuk sponsorin.










Single Post: Blog_Single_Post_Widget
bottom of page